POLHUKAM.ID -Dua orang mantan pejabat di Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Maruf Cahyono.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 25 Juni 2025.
Dua orang saksi yang dipanggil hari ini adalah Kartika Indriati Sekarsari selaku pejabat pengadaan barang/jasa di lingkungan Setjen MPR tahun 2020-2023, dan Darojat Agung Sasmita Aji selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja UKPBJ) di Setjen MPR tahun 2020.
Kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR resmi diumumkan sebagai penyidikan baru KPK pada Jumat, 20 Juni 2025. KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas tersangka dan konstruksi perkaranya. KPK hanya menyebut bahwa satu orang tersangka tersebut diduga menerima gratifikasi mencapai belasan miliar rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Senin 23 Juni 2025, KPK sudah menetapkan Maruf Cahyono selaku Sekjen MPR periode 2016-2023 sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi hingga Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya