Pintu kelima, kata Refly, adalah persoalan ijazah. Dia menyinggung ijazah sekolah menengah atas (SMA) dari putra sulung Jokowi ini.
Kata Refly, Gibran tidak pernah menyelesaikan studi SMA-nya.
“Dia tidak punya ijazah SMA, apalagi jika Mas Roy sudah confirm itu bisa di-impeachment, karena syarat sekarang untuk menjadi presiden dan wakil presiden harus minimal berijazah SMA,” kata Refly.
Kemudian pintu keenam, Refly menuturkan, bahwa ada indikasi wakil presiden terlibat dengan sesuatu yang terlarang.
Walaupun belum ada bukti namun ini sudah menjadi desas-desus pembicaraan publik.
“Banyak isu yang mengatakan jika beliau suka ngomong-ngomong,” ujarnya.
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) belum merespons surat usulan pemakzulan Gibran.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR masih mencari waktu untuk mengkaji surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Dasco mengatakan, pihaknya menerima surat lain dari organisasi resmi purnawirawan dan masyarakat terkait tuntutan pemakzulan Gibran.
Namun, kata dia, DPR tidak bisa serta-merta hanya merespons surat Forum Purnawirawan TNI.
“Jadi itu pro dan kontranya perlu kita perhatikan juga. Kemudian kita enggak bisa kemudian langsung melakukan pembahasan terbuka. Jadi kita lagi cari waktu untuk melakukan kajian,” kata Dasco di Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?