POLHUKAM.ID - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI berencana menggeruduk gedung MPR RI guna mempertanyakan desakannya yang tak jua mendapat respons.
Bivitri menilai tuntutan pemakzulan terhadap putra sulung Jokowi yang dilayangkan Purnawirawan TNi itu jelas.
Hal ini kata dia, berkaitan dengan referensi tuntutan dari pemakzulan ini sesuai dengan pasal 7A pasal 7B konstitusi.
“Kalau suratnya Purnawirawan itu jelas referensinya pasal 7A pasal 7B konstitusi soal pemakzulan. Sehingga mereka harus bahas,” kata Bivitri pada podcast bersama Abraham Samad di Channel Youtube pribadinya, dikutip pada Kamis (3/7/2025).
Ia kemudian menyinggung proses pencalonan Gibran yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan elektoral.
“Misalnya kapasitasnya Gibran itu sendiri, misalnya di karbit tuh soal umur. Belum lagi soal fufufafa,” jelasnya.
Pandangan lain datang dari pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona.
Ia menerangkan, secara konstitusional, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemakzulan hanya dimungkinkan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, antara lain berupa pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa prosedur pemakzulan tidak dapat ditempuh secara sewenang-wenang, melainkan harus melalui pembuktian hukum yang kuat dan berlandaskan ketentuan konstitusi.
Artikel Terkait
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!