POLHUKAM.ID - Isu pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka.
Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menegaskan bahwa secara konstitusional, landasan untuk memakzulkan Gibran sebenarnya sudah terpenuhi.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam forum diskusi bertajuk "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi, Rabu (18/6/2025) lalu.
Zainal menyebut, terdapat tiga kategori alasan pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 7A dan 7B, yakni pelanggaran hukum pidana, pelanggaran administratif, serta perbuatan tercela.
“Ada tiga alasan pemakzulan berdasarkan pasal 7, khususnya dari pasal 7A-7B UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela," ucap Zainal.
Menurutnya, unsur pelanggaran hukum bisa dicermati dari laporan Ubedilah Badrun yang menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi.
Sementara untuk pelanggaran administratif, ia menyinggung soal legalitas dokumen seperti ijazah atau keabsahan tahapan administrasi lain.
“Perbuatan tercela? Banyak sekali. Ada Fufufafa, nepotisme," katanya menegaskan.
Namun, meski secara hukum peluang pemakzulan terbuka, Zainal mengakui jalan politik menuju ke arah itu masih terjal.
Salah satu faktor kunci, menurutnya, adalah solidnya koalisi partai-partai pendukung pemerintah di DPR.
“Kalau pendukung Prabowo-Gibran masih bersatu padu kuat maka hitungannya tidak akan mencapai menuju kepada hak menyampaikan pendapat, itu kalau kita melihat secara koalisi pemerintahan," jelasnya.
Di penghujung diskusi, Zainal juga menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia secara terang-terangan menyatakan keraguannya terhadap netralitas lembaga tersebut.
"Mohon maaf saya tidak bisa menganggap MK ini makhluk hukum. Menurut saya MK ini adalah makhluk politik," kuncinya.
Artikel Terkait
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan