POLHUKAM.ID -Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tim JPU KPK terkait sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada, Kamis, 10 Juli 2025.
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sejumlah persidangan kasus korupsi pada Kamis, 10 Juli 2025, yaitu perkara nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi," kata Jurubicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra.
Persidangan ini direncanakan akan digelar di Ruang Sidang Prof Dr HM Hatta Ali sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut tim JPU KPK agar dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hasto dianggap terbukti melakukan perintangan penyidikan dan suap.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Gus Aiz Diperiksa KPK: Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Petinggi PBNU?