POLHUKAM.ID - Sidang gugatan wanprestasi atas gagalnya produksi massal mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
Penggugat menyampaikan permohonan agar pengadilan memeriksa pabrik Esemka di Boyolali.
Namun permohonan itu ditolak oleh pihak produsen, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Jebres, Solo.
Pihak tergugat mencakup Presiden ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, dan PT SMK sebagai produsen mobil Esemka.
Penggugat Ingin Buktikan Produksi Tak Aktif
Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menjelaskan bahwa permohonan pemeriksaan lapangan bertujuan untuk membuktikan apakah aktivitas produksi mobil Esemka masih berjalan atau tidak.
“Walaupun ini gugatan wanprestasi, tapi berkaitan dengan janji produksi massal mobil. Maka kami merasa perlu untuk dilakukan sidang PS ini,” jelas Sigit, Kamis (10/7/2025).
Ia juga menyampaikan enam bukti surat dalam persidangan, termasuk kliping pemberitaan yang menyoroti janji produksi massal mobil Esemka dan kondisi pabrik yang disebut-sebut tidak aktif.
Produsen: Pemeriksaan Tidak Relevan
Permohonan pemeriksaan pabrik ditolak oleh kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari.
Ia menyatakan bahwa objek gugatan bukan berupa tanah atau lokasi fisik, sehingga pemerkiksaan dianggap tidak relevan.
“Kasus kita bukan mengenai objek tanah, tapi soal tergugat 1 yang dianggap tak menepati janji. Sehingga untuk PS kami tolak,” ujarnya.
Sundari juga menegaskan bahwa pabrik Esemka adalah properti tergugat 3, sehingga pihaknya memiliki hak penuh untuk menolak sidang lapangan di lokasi tersebut.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
Janji Jokowi di Pemberitaan Media Jadi Bukti di Sidang Wanprestasi Mobil Esemka
Sidang gugatan wanprestasi atas batalnya produksi mobil Esemka dengan salah satu tergugat mantan Presiden Joko Widodo, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Sidang dengan agenda bukti surat dari penggugat digelar Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, penggugat adalah Aufaa Luqmana Re A, warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Solo.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya