Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
POLHUKAM.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?