Eks Menag Yaqut Tegaskan Yurisdiksi Haji Ada di Saudi, Sidang Praperadilan Ditunda
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menegaskan bahwa kewenangan penentuan kuota haji sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi pemerintah Arab Saudi. Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kuota Haji Mengacu Pada Kebijakan Saudi
Yaqut menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia terikat dengan peraturan dan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlaku dengan Arab Saudi. Kebijakan kuota haji, termasuk kuota tambahan, harus disesuaikan dengan kesepakatan bilateral tersebut.
"Kita harus tahu bahwa Haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Yurisdiksinya ada di sana," tegas Yaqut di depan wartawan.
Artikel Terkait
Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK! Ini Modus Jatah Preman Proyek Rp177 Miliar yang Bikin Heboh
Kupas Tuntas Peran Fuad Hasan Masyhur: Dalang Kunci di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar?
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi
OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Lainnya Ditangkap, Apa Modusnya?