Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!

- Selasa, 24 Februari 2026 | 14:50 WIB
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!

Eks Menag Yaqut Tegaskan Yurisdiksi Haji Ada di Saudi, Sidang Praperadilan Ditunda

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menegaskan bahwa kewenangan penentuan kuota haji sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi pemerintah Arab Saudi. Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 24 Februari 2026.

Kuota Haji Mengacu Pada Kebijakan Saudi

Yaqut menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia terikat dengan peraturan dan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlaku dengan Arab Saudi. Kebijakan kuota haji, termasuk kuota tambahan, harus disesuaikan dengan kesepakatan bilateral tersebut.

"Kita harus tahu bahwa Haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Yurisdiksinya ada di sana," tegas Yaqut di depan wartawan.

Halaman:

Komentar