"Pelapornya adalah Ir HJW (Joko Widodo)," kata Ade Ary.
Laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, dengan mempersangkakan para terlapor menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, sejumlah nama yang sebelumnya telah diperiksa sebagai terlapor kini berpotensi menjadi tersangka.
Mereka di antaranya; Dokter Tifauziah Tyassuma alias Tifa, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Ketua TPUA Eggi Sudjana, pakar telematika Roy Suryo, dan beberapa nama lainnya.
Penyidik juga telah mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dari pihak pelapor, yakni ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
"Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," jelas Syarif saat dikonfirmasi.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?