Gugatan Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo, M Taufik Banding: Masa Sampai Kiamat Ijazahnya Tak Muncul?!

- Minggu, 13 Juli 2025 | 13:15 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo, M Taufik Banding: Masa Sampai Kiamat Ijazahnya Tak Muncul?!




POLHUKAM.ID - Perjuangan Muhammad Taufiq dalam menggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui jalan buntu di Pengadilan Negeri (PN) Solo


Namun, Taufiq menegaskan tidak akan menyerah dan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.


Ia menyiratkan keyakinannya bahwa upaya banding terkait ijazah Jokowi akan membuka tabir yang selama ini ia perjuangkan.


"Harapan dengan banding, masa sih ijazah itu sampai kiamat tidak muncul, begitu loh," ujar Taufiq mengenai harapannya terhadap langkah banding yang akan diambil, disampaikan di Solo, Jumat (11/7/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.


Taufiq menyatakan pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk mengambil langkah hukum lanjutan dan berencana mendaftarkannya pada awal pekan.


"Kemungkinan besar saya ajukannya hari Senin. Prosedur banding itu kan 14 hari, jadi kami masih memiliki waktu dari kemarin sampai 14 hari," tuturnya.


Sebelumnya, pada Kamis (10/7/2025), PN Solo secara resmi mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak tergugat, yang mencakup Presiden Jokowi. 


Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa putusan sela ini mengakhiri perkara di tingkat pengadilan negeri.


"Majelis hakim di dalam pertimbangannya mengabulkan eksepsi, yang di dalam amar putusannya, pada hari ini, yang pertama mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga, dan tergugat empat," ujar YB Irpan.


Ia menambahkan konsekuensi dari putusan tersebut, "Yang kedua, menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000,".


Dengan putusan ini, pemeriksaan pokok perkara gugatan ijazah tidak akan dilanjutkan di PN Solo.


“Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim pemeriksaan perkara, di dalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding," ujar Irpan.


Pihak PN Solo mengonfirmasi putusan tersebut. Humas PN Solo, Aris Gunawan, pada Jumat (11/7/2025), membenarkan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang absolut untuk mengadili kasus ini.


"Di dalam putusan sela itu kita baca bahwa pengadilan pengadilan mengabulkan tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara itu," jelas Aris Gunawan.


Ia juga menegaskan bahwa putusan ini menjadi vonis akhir untuk perkara tersebut di tingkat PN Surakarta.


"Dengan ada putusan setelah itu, akhirnya putusan itu menjadi putusan akhir yang mengakhiri perkara nomor 99 ini di Pengadilan Negeri Surakarta," tuturnya.


Titik Balik Kasus Ijazah Jokowi? Polda Metro Jaya Resmi Lakukan Penyidikan!


Isu ijazah palsu yang terus-menerus mendera Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang lebih serius.


Setelah bertahun-tahun menjadi komoditas politik dan perdebatan di ruang publik, kasus ini secara resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.


Eskalasi ini menandai titik krusial dalam saga panjang yang mempertanyakan legitimasi akademik sang mantan presiden, sekaligus membuka kembali luka lama dalam lanskap politik nasional.


Peningkatan status ke tahap penyidikan ini justru berawal dari langkah hukum yang diambil oleh pihak Jokowi sendiri.


Berdasarkan laporan yang dilayangkan langsung oleh Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, penyidik menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara.


Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyambut baik perkembangan ini. 


Menurutnya, langkah tersebut membuktikan bahwa tudingan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya mengandung unsur pidana.


"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," ujar Rivai dikutip Minggu (13/7/2025).


Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke pengadilan dengan tujuan utama memulihkan nama baik Jokowi dan mengukuhkan keaslian ijazahnya secara yuridis.


"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," tambah Rivai.


Jejak Panjang Kontroversi dan Bantahan Otoritas Akademik


Polemik ijazah Jokowi bukanlah isu yang baru lahir. Tudingan ini telah bergulir sejak beberapa tahun silam, kerap muncul dan tenggelam seiring dengan dinamika suhu politik, terutama menjelang dan sesudah kontestasi elektoral.


Narasi yang beredar di media sosial bahkan mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi mulai dari tingkat SD hingga Sarjana.


Salah satu gugatan yang cukup menarik perhatian publik diajukan oleh kelompok yang menamakan diri Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).


Namun, gugatan perdata tersebut akhirnya dimentahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena dinilai masuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atau pidana yang berkaitan dengan proses pemilu.


Di tengah pusaran tudingan yang tak berkesudahan, pihak yang paling otoritatif dalam isu ini, Universitas Gadjah Mada (UGM), telah berulang kali memberikan klarifikasi.


Pihak universitas secara konsisten menegaskan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM yang sah.


Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Wening Udasmoro, dalam salah satu keterangannya menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada 5 November 1985, sesuai dengan dokumen akademik yang dimiliki universitas.


Bantahan UGM tidak hanya berhenti di level pimpinan. Alumni yang merupakan rekan seangkatan Jokowi turut memberikan kesaksian.


Frono Jiwo, salah satu teman kuliah Jokowi, membenarkan bahwa ia masuk dan wisuda bersamaan dengan Jokowi.


Ia bahkan menyatakan bahwa tampilan fisik ijazahnya identik dengan milik Jokowi, hanya nomor kelulusan yang berbeda.


Klarifikasi ini juga menjawab berbagai tudingan teknis, seperti jenis huruf pada skripsi dan ijazah yang dipermasalahkan oleh sebagian pihak, yang disebut UGM merupakan hal yang lumrah pada era tersebut.


Arti 'Naik Penyidikan' dan Implikasi Politiknya


Penting untuk dipahami, naiknya status sebuah perkara ke tahap penyidikan bukanlah vonis bersalah. 


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tahap penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan ada atau tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.


Ketika sebuah kasus naik ke penyidikan, artinya aparat penegak hukum telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi tindak pidana.


Proses selanjutnya adalah mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya.


Namun, di luar koridor hukum, eskalasi kasus ini memiliki implikasi politik yang tak bisa diabaikan. 


Bagi kubu Jokowi, proses hukum ini menjadi arena pembuktian untuk membungkam tudingan miring secara permanen.


Sebaliknya, bagi pihak-pihak yang terus meragukan, proses ini akan terus diawasi sebagai ujian atas transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.


Terlepas dari hasil akhirnya nanti, perjalanan kasus ijazah ini menjadi cerminan betapa isu personal seorang pemimpin dapat terus dieksploitasi dalam pertarungan politik yang keras.


Babak baru di meja penyidikan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang saling lapor, tetapi dapat memberikan kepastian hukum yang final dan mengedukasi publik untuk membedakan antara kritik berbasis fakta dan kampanye delegitimasi yang merusak.


Sumber: Suara

Komentar