POLHUKAM.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut putusan tersebut sebagai “buah simalakama” karena menimbulkan dilema konstitusional.
Lewat akun X miliknya, Lukman menjelaskan bahwa putusan MK menyatakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan terlebih dahulu.
Adapun pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) akan dilakukan 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.
“Banyak yang 'marah' dengan putusan itu karena dinilai telah memposisikan pembentuk UU (DPR & Presiden) tak punya pilihan. Sebab melaksanakan atau tak melaksanakan Putusan MK itu sama-sama berpotensi melanggar UUD 1945," kata Lukman, seperti dikutip redaksi, Rabu, 16 Juli 2025.
Menurutnya, jika putusan tersebut dilaksanakan, maka masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah bisa melewati batas lima tahun dan itu melanggar konstitusi.
Namun jika tidak dilaksanakan, maka pemerintah juga dianggap melanggar UUD 1945 karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Mari kita biasakan hormati putusan MK, meski putusan itu tak kita setujui," jelasnya.
Ia menekankan bahwa MK adalah amanah reformasi dan lembaga penjaga konstitusi. Karena itu, seluruh pihak perlu bersikap bijak dan mencari solusi konstitusional atas dilema yang timbul akibat putusan tersebut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK di Pati: Bupati Sudewo Ditangkap, Tersangkut Kasus Pengisian Perangkat Desa?
OTT KPK di Madiun: Ratusan Juta Diamankan, Walikota Maidi Dibawa ke Jakarta!
KPK Didesak Usut Bos Maktour Fuad Masyhur: Dalang di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun?
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK: Saatnya Panggil Jokowi untuk Kasus Korupsi Kuota Haji?