ANEH! Laporkan Potensi Korupsi di Perusahaan BUMN, Komut Malah Dicopot Erick Thohir

- Jumat, 18 Juli 2025 | 15:10 WIB
ANEH! Laporkan Potensi Korupsi di Perusahaan BUMN, Komut Malah Dicopot Erick Thohir

POLHUKAM.ID - Mantan Komisaris Utama atau Komut ASDP Lalu Sudarmadi mengatakan dirinya pernah melaporkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ihwal kerja sama usaha perusahaan pelat merah tersebut dengan PT Jembatan Nusantara.


Hal ini diungkapkan oleh Sudarmadi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 


Duduk di kursi terdakwa adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi. 


"Saksi pernah ada melaporkan kepada pihak Kementerian BUMN terkait kerja sama ASDP dengan PT JN ini? Betul ya?" tanya Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 17 Juli 2025.


Sudarmadi lantas membenarkan. Jaksa lalu bertanya, apakah dia mengirimkan surat kepada Menteri BUMN. 


"Ada, laporan," kata Sudarmadi.


JPU KPK kembali bertanya, "bisa dijelaskan enggak laporan itu terkait kerja sama PT ASDP dengan PT JN, apa yang dilaporkan waktu itu?"


"Sebenarnya kami informal saja mau melaporkan melalui Deputi (Kementerian BUMN)-nya dulu," jawab Sudarmadi. 


Deputi tersebut lantas mengarahkan agar ia membuat laporan. 


"Sebenarnya kami melaporkan bahwa proses KSU menjadi akuisisi ini akan berisiko, itu saja intinya, karena kami pernah menolak 2016." 


Jaksa lantas menunjukkan sebuah surat. 


"Betul suratnya seperti ini? Perihal laporan kepada Mnteri BUMN saat itu Pak Erick Thohir?"


"Iya," ujar Sudarmadi.


JPU kembali bertanya "terkait kerja sama ASDP dengan PT JN?"


Sudarmadi lagi-lagi mengiyakan. Dia menuturkan, Dewan Komisaris ASDP tidak diberikan informasi ihwal kerja sama ini secara maksimal. 


Mereka baru mengetahui saat diundang dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (mount of understanding/MoU) antara PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara.


Kendati demikian, sebelumnya direksi telah menyampaikan konsep naskah untuk dipelajari Komisaris agar dapat memberikan saran. Namun, masukan tersebut tidak terpenuhi.


"Dari surat PT JN tersebut, nampaknya apa yang dikemukakan Dirut akan menguntungkan ASDP, hanya sebagai rencana yang tidak akan tercapai dan berpotensi menimbulkan kerugian serta tindakan memperkaya badan atau orang lain," ujar Sudarmadi.


Dia menduga, kerja sama usaha tersebut sebagai jalan untuk mengakuisisi atau membeli membeli kapal bekas PT Jembatan Nusantara. 


Dirinya juga melaporkan kepada Erick Thohir bahwa pada rapat umum pemegang saham (RUPS) 2016 lalu pihaknya telah menolak akuisisi perusahaan swasta itu.


Halaman:

Komentar