POLHUKAM.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegur pihak Bawaslu yang belum menyerahkan bukti untuk perkara nomor 04 dalam sidang sengketa Pileg 2024. Di dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024, Hakim membahas mengenai suara di Provinsi Papua Tengah.
Mulanya, anggota Hakim MK sekaligus Ketua Sidang Panel 3 Arief Hidayat memotong pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sedang memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Arief kemudian menegur pihak Bawaslu yang belum menyerahkan bukti untuk perkara nomor 04.
“Bawaslu sudah menyerahkan keterangan tapi buktinya belum.
Ada buktinya untuk perkara 04?” Tanya Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Bawaslu kemudian mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti tersebut.
Arief lantas meminta Bawaslu untuk menyerahkan bukti itu agar bisa diverifikasi. “Ada Yang Mulia,” kata pihak Bawaslu. “Ada? Nah buktinya serahkan sekarang biar bisa diverifikasi,” jawab Arief.
Bawaslu mengatakan bukti yang diminta sudah diserahkan di lantai bawah. Arief lalu meyakinkan Bawaslu lagi apakah bukti itu sudah diserahkan atau belum. Namun, jawaban Bawaslu berbeda dari pernyataan awal.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali