POLHUKAM.ID - Drama tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini menyeret pimpinan tertinggi almamaternya.
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, secara resmi melaporkan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia, ke Polda DIY atas dugaan skripsi palsu, Selasa (22/7/2025).
Tak hanya itu, kubu Rismon juga melancarkan desakan yang lebih keras: meminta polisi melakukan upaya paksa untuk menyita ijazah asli Jokowi.
“Kami akan melaporkan lagi dugaan skripsi palsu atas nama Joko Widodo,” ujar Rismon di Polda DIY, Selasa (22/7/2025).
“Jadi yang kita gugat ada dua, Joko Widodo dan rektor UGM Profesor Ova Emilia,” imbuhnya.
Alasan Rismon melaporkan Rektor UGM adalah karena ia menganggap lembar pengesahan skripsi Jokowi "terlalu modern" untuk dokumen tahun 1985 dan tidak dilengkapi tanda tangan dosen penguji.
Sementara itu, pengacara Rismon, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa permintaan sita paksa adalah langkah hukum yang akan mereka tempuh karena kasus di Polda Metro Jaya telah naik ke tahap penyidikan.
“Sebenarnya ada penyelesaian secara subjektif bisa dilakukan, tapi rasa-rasanya sampai hari ini tidak bisa,” kata Ahmad dalam podcast di YouTube Forum Keadilan, Senin (21/7/2025).
“Makanya nanti kami akan mengambil upaya hukum karena ini sudah masuk ke penyidikan. Kami minta penyidik untuk mengambil upaya paksa untuk menyita ijazah Saudara Joko Widodo,” ujar Ahmad.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!