Desakan ini, menurut Ahmad, didasari oleh klaim bahwa bukti yang diserahkan Jokowi ke Polda Metro Jaya hanyalah berupa fotokopi.
“Karena sebelumnya ketika penyelidikan ini ditingkatkan ke penyidikan, Kombes Ade Ary Syam Indradia selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bukti yang dibawa Jokowi hanya fotokopi,” terangnya.
Ahmad juga mengkritik langkah hukum yang diambil Jokowi karena dinilai hanya akan memperpanjang polemik dan memecah belah masyarakat.
“Makin lama makin banyak anak bangsa yang diadu domba, makin banyak anak bangsa yang terpecah belah hanya karena selembar dokumen itu,” kata Ahmad.
Ia menyayangkan Jokowi tidak mengambil "jalan pintas" dengan menunjukkan ijazah aslinya ke publik, yang justru bisa membuat masyarakat menganggapnya represif.
“Rakyatnya meneliti saja, dilaporin. Rakyatnya minta ditunjukkan saja, [Jokowi] enggak mau,” kata kuasa hukum Rismon itu.
Menanggapi janji Jokowi yang akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan, Ahmad melontarkan sindiran tajam.
“Kalau di pengadilan, berarti biar dipenjara dulu,” ucap Ahmad.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!