Desakan ini, menurut Ahmad, didasari oleh klaim bahwa bukti yang diserahkan Jokowi ke Polda Metro Jaya hanyalah berupa fotokopi.
“Karena sebelumnya ketika penyelidikan ini ditingkatkan ke penyidikan, Kombes Ade Ary Syam Indradia selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bukti yang dibawa Jokowi hanya fotokopi,” terangnya.
Ahmad juga mengkritik langkah hukum yang diambil Jokowi karena dinilai hanya akan memperpanjang polemik dan memecah belah masyarakat.
“Makin lama makin banyak anak bangsa yang diadu domba, makin banyak anak bangsa yang terpecah belah hanya karena selembar dokumen itu,” kata Ahmad.
Ia menyayangkan Jokowi tidak mengambil "jalan pintas" dengan menunjukkan ijazah aslinya ke publik, yang justru bisa membuat masyarakat menganggapnya represif.
“Rakyatnya meneliti saja, dilaporin. Rakyatnya minta ditunjukkan saja, [Jokowi] enggak mau,” kata kuasa hukum Rismon itu.
Menanggapi janji Jokowi yang akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan, Ahmad melontarkan sindiran tajam.
“Kalau di pengadilan, berarti biar dipenjara dulu,” ucap Ahmad.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya