POLHUKAM.ID - Pakar telematika Roy Suryo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera menangkap Relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Desakan ini terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Silfester sebelumnya telah divonis bersalah dan hukumannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 2019.
Roy Suryo menyampaikan desakan itu bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Mereka mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Rabu, 31 Juli 2025 silam.
Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan surat permohonan agar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Silfester dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan segera dieksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Roy Suryo kepada wartawan dikutip Jumat (1/8/2025).
Roy Suryo menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Termasuk terhadap Silfester yang merupakan relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!