POLHUKAM.ID - Pakar telematika Roy Suryo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera menangkap Relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Desakan ini terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Silfester sebelumnya telah divonis bersalah dan hukumannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 2019.
Roy Suryo menyampaikan desakan itu bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Mereka mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Rabu, 31 Juli 2025 silam.
Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan surat permohonan agar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Silfester dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan segera dieksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Roy Suryo kepada wartawan dikutip Jumat (1/8/2025).
Roy Suryo menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Termasuk terhadap Silfester yang merupakan relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya