“Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??” ujar Oegroseno dalam unggahan Instagramnya pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Berstatus Terpidana tapi Bebas
Silfester diketahui memiliki catatan hukum terkait laporan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden JK pada 2017.
Kasus ini berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang memvonis Silfester bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Meskipun Silfester mengaku telah berdamai dengan JK dan menganggap urusan hukumnya selesai, Kejaksaan Agung RI mengklaim akan tetap mengeksekusi Silfester sesuai putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
Namun hingga kekinian proses eksekusi itu belum juga dilaksanakan.
Atas hal itu, tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis kekinian berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI.
“Kami punya rencana, perkara ini akan kami laporkan ke Jamwas dan Jambin Kejaksaan Agung RI. Karena Kajari dalam hal ini yang punya gawean terhadap perkara Silfester Matutina belum melakukan eksekusi sama sekali,” ungkap anggota tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut Gafur, tak ada alasan bagi Kejari Jakarta Selatan tak mengeksekusi Silfester.
Terlebih perkara ini telah inkrah sejak 2019 lalu.
“Ini soal political will. Mau atau tidak kejaksaan mengeksekusi putusan? Karena ini bukan lagi alasan yuridis,” tegasnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf
BREAKING: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, Ungkap Modus Suap Impor 6 Tersangka!