Yaqut Panik? KPK Ungkap Ada Perlawanan Balik Halangi Penyidikan, Barang Bukti Kasus Kuota Haji Yang Dicari Raib

- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 12:45 WIB
Yaqut Panik? KPK Ungkap Ada Perlawanan Balik Halangi Penyidikan, Barang Bukti Kasus Kuota Haji Yang Dicari Raib

POLHUKAM.ID - Pengusutan KPK terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ternyata tidak berjalan mulus. 


Pasalnya, ada pihak yang diduga menghalangi KPK untuk mengusut kasus tersebut.


Indikasi perintangan penyidikan atau obstruction of justice itu berupa adanya upaua penghilangan barang bukti dalam penggeledahan yang dilakukan KPK.


Adanya dugaan perintangan dalam kasus korupsi kuota haji diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat (15/8/2025) kemarin.


“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” bebernya dikutip pada Sabtu (16/8/2025).


Terungkapanya indikasi penghilangan barang bukti itu, KPK pun memberikan ultimatum.


Menurut Budi, KPK tidak segan-segan menggunakan pasal 21 UU Tipikor terkait adanya dugaaan pihak yang merintangi dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.


“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ungkapnya.


Meski demikian, penggeladahan terhadap Kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang dilakukan penyidik berjalan lancar. 


Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan korupsi kuota haji.


Halaman:

Komentar

Terpopuler