POLHUKAM.ID - Pengusutan KPK terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ternyata tidak berjalan mulus.
Pasalnya, ada pihak yang diduga menghalangi KPK untuk mengusut kasus tersebut.
Indikasi perintangan penyidikan atau obstruction of justice itu berupa adanya upaua penghilangan barang bukti dalam penggeledahan yang dilakukan KPK.
Adanya dugaan perintangan dalam kasus korupsi kuota haji diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat (15/8/2025) kemarin.
“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” bebernya dikutip pada Sabtu (16/8/2025).
Terungkapanya indikasi penghilangan barang bukti itu, KPK pun memberikan ultimatum.
Menurut Budi, KPK tidak segan-segan menggunakan pasal 21 UU Tipikor terkait adanya dugaaan pihak yang merintangi dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.
“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ungkapnya.
Meski demikian, penggeladahan terhadap Kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang dilakukan penyidik berjalan lancar.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan korupsi kuota haji.
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?