POLHUKAM.ID - Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Noel meminta maaf kepada keluarganya dan Presiden Prabowo Subianto.
"Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya," kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, Noel meminta maaf kepada rakyat Indonesia. Noel kemudian mengklaim dirinya tidak terjaring OTT dan terjerat kasus pemerasan.
"Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia. Dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT," ucapnya.
Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
Daftar tersangka pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker:
1. Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang
3. Subhan Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker
6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
7. Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
8. Sekarsari, Kartika Putri Subkoordinator
9. Supriadi, Koordinator
10. Temurila, PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud, PT KEM Indonesia
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Noel menerima uang dari pemerasan sertifikasi K3.
Tak hanya itu, Noel juga mendapatkan motor Ducati dari pemerasan tersebut.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya