TOK! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit Misterius

- Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:50 WIB
TOK! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit Misterius




POLHUKAM.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.


Putusan ini diambil setelah Silfester kembali mangkir dari persidangan dengan alasan sakit yang dianggap tidak jelas.


Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menegaskan alasan yang diajukan Silfester selaku pemohon kali ini tidak dapat diterima.


“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima,” ujar Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).


Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam surat keterangan sakit yang diajukan Silfester.


Selain tidak menjelaskan secara rinci penyakit yang diderita, surat itu juga tidak mencantumkan identitas dokter yang memeriksa.


“Dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” ungkapnya.


Hakim menilai ketidakjelasan tersebut menunjukkan Silfester tidak serius memperjuangkan permohonan hukumnya.


“Dengan demikian maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan,” tegas Darpawan.


Atas dasar itu, majelis hakim menutup sidang PK Silfester dan menyatakan permohonan tersebut gugur.


“Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” tutupnya.


Dua Kali Alasan Sakit


Diketahui, Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). 


Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.


Namun hingga kini, eksekusi putusan tersebut tak kunjung dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tak kunjung mengeksekusi Silfester ini mendapat sorotan tajam dari Roy Suryo CS. 


Mereka bahkan telah melayangkan surat desakan kepada Kepala Kejari Jaksel.


Tiga pucuk surat juga dikirimkan ke pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar Silfester segera dieksekusi.


Di tengah tekanan tersebut, Silfester lalu mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


Namun sidang yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2025 ditunda lantaran Silfester beralasan sakit.


Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai alasan sakit itu hanyalah dalih untuk menghindari eksekusi.


“Kemarin alasannya sakit. Jangan-jangan Silfester ini cuma ketakutan luar biasa, mencret-mencret di rumah karena takut ditangkap jaksa,” sindir Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2025).


Khozinudin pun mendesak Kejari Jaksel agar tidak ragu menegakkan hukum. Ia meminta jaksa segera melakukan OTT alias 'Operasi Tangkap Terpidana'.


"Apa itu OTT? Operasi Tangkap Terpidana. Jangan sampai ada terpidana masih bisa berkeliaran. Emmanuel Ebenezer itu belum punya status tapi bisa ditangkap, kenapa terpidana ini kok nggak ditangkap?” pungkasnya.


Sumber: Suara

Komentar