Eks Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api
POLHUKAM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub) periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi, pada Senin (2/3/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengungkap kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Jadwal dan Konfirmasi Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa mantan pejabat tersebut dijadwalkan hadir pada pagi hari untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Budi Karya tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya pada Rabu, 18 Februari 2026.
“Benar, saksi BKS dijadwalkan pagi ini untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara DJKA,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Peran Kunci dan Lingkup Perkara
Keterangan Budi Karya Sumadi dinilai sangat penting oleh penyidik KPK. Hal ini dikarenakan ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan saat dugaan tindak pidana suap tersebut terjadi.
“BKS yang menjabat selaku Menteri Perhubungan pada saat tempus perkara, keterangannya tentu diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara dengan lokus di beberapa titik ini agar menjadi terang,” tutur Budi Prasetyo.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Etik
AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan
KPK Ungkap Modus Grup WA Belanja RSUD untuk Salurkan Uang ke Keluarga Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq Klaim Sedang Bersama Gubernur Saat OTT, Ahmad Luthfi Bantah Tegas: Siapa yang Bohong?