Kronologi Penjemputan Paksa
Delpedro dikabarkan dijemput paksa dari kantor Lokataru pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.
Lokataru Foundation melalui akun Instagram resminya menuliskan:
"Alerta! Alerta! Alerta! Direktur Lokatoru Foundation Delpedro Marhaen Di Jemput Paksa Oleh Polda Metro Jaya Tanpa Ada Penjelesan!," tulis akun @lokataru_foundation, dikutip Selasa, 2 September 2025.
Polisi membenarkan penangkapan tersebut.
“Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR," kata Ade Ary.
Hingga kini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan ajakan hasutan provokatif dengan melibatkan pelajar.
Atas perbuatannya, Delpedro diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ade Ary menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur.
“Upaya yang dilakukan oleh penyidik itu senantiasa tunduk dan patuh pada SOP (standar operasional prosedur) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
👇👇
Gelombang Kecaman
Solidaritas Masyarakat Sipil mengecam penangkapan Delpedro sebagai tindakan represif.
Mereka menilai langkah aparat mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
“Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," tulis Solidaritas untuk Delpedro Marhaen dalam pernyataan sikapnya.
Sumber: VIVA
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!