POLHUKAM.ID - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT tersebut didaftarkan dan langsung mendapatkan penetapan majelis hakim hingga juru sita pada Jumat lalu (12/09/2025).
"Status perkara: pemeriksaan persiapan," tulis PTUN Jakarta dikutip Monitorindonesia.com pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkata (SIPP), Rabu (17/09/2025).
Rencananya agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibaca majelis hakim pada Selasa pekan depan (23/09/2025)sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun Tutut yang diwakili Kuasa Hukum Ibnu Setyo Hastomo telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.
Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.
Meski demikian, PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut. Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.
Pengadilan juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan.
Dalam laman tersebut juga belum detil apakah gugatan tersebut terkait dengan kebijakan Purbaya yang baru saja dilantik pekan lalu (08/09/2025); atau justru kebijakan yang dibuat pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati. "Belum dapat ditampilkan," tulis PTUN Jakarta.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya