Ia ternyata pernah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun 6 bulan karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Silfester terbukti secara sah dan meyakinkan menyampaikan orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017 lalu.
"Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Yusuf Kalla. Mari kita mundurkan Jusuf Kalla JK, karena JK menggunakan isu (red) untuk memenangkan Anies-Sandi. Untuk kepentingan korupsi keluarga Jusuf Kalla," kata Silfister kala itu.
Pernyataan itu dianggap mencemarkan nama baik dan tidak terbukti secara hukum.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya tertanggal 20 Mei 2019 menolak permohonan Silfester dan memerintahkan ia menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Silfester juga sempat tampil ke ruang publik dengan pernyataan kontroversial.
Ia menuding Partai Demokrat sebagai pihak yang mendanai gerakan pemakzulan Gibran dan isu ijazah palsu Jokowi.
Tudingan ini disampaikan tanpa bukti kuat dan menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Saat menjadi narasumber di Kompas Petang beberapa waktu lalu, Silfister menegaskan bahwa isu yang terus dikembangkan Roy Suryo Cs tersebut tidak benar.
"Isu pemakzulan dan ijazah palsu ini kalau kita lihat tidak mempunyai dasar hukum dan fakta konstitusi yang benar," klaim Silfister dikutip pada Senin (28/7/2025).
"Pastinya (didanai), siapa yang mendanai begini-begini gitu loh," tukasnya.
Adapun Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan ke kubunya merupakan fitnah besar.
Hal ini ditegaskan AHY ketika kunjungan kerja di Lombok Barat, Minggu (27/7/2025) lalu.
Sumber: Fajar
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Saksi Ahli Misterius Siap Bongkar Fakta Ijazah Gibran di Sidang 10 Desember
Ustaz Abdul Somad Bebaskan Gubernur Riau dari OTT KPK? Ini Faktanya!
Jokowi Titip Nama Pengganti Jaksa Agung ke Prabowo, Siapa Kandidat yang Bikin Gerah?
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini