POLHUKAM.ID - Pengamat Kebijakan Publik, Dr Bonatua Silalahi, menanggapi isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dengan menggunakan pendekatan UU Kearsipan.
Dikatakan Bona, ia mencoba meminta duplikat ijazah Jokowi melalui mekanisme resmi.
"Saya mencoba dengan pendekatan UU kearsipan, saya mau minta duplikat ijazah Jokowi,” ujar Bona saat hadir di diskusi 'Rakyat Bersuara' I News TV baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa ada delapan kementerian dan lembaga pemerintahan daerah yang terkait langsung dengan UU Kearsipan.
Di antaranya UGM, KPUD Surakarta, Pemkot Surakarta, KPUD DKI Jakarta, Pemprov DKI, hingga Sekretariat Negara. Namun, katanya, semua permintaan itu ditolak.
“Sebenarnya delapan-delapannya menolak,” tegasnya.
Bona lalu mencontohkan pengalamannya di Surakarta.
Awalnya, PPID Pemkot Surakarta menyatakan tidak memiliki dokumen tersebut.
Hanya saja ia kemudian menyanggah dengan merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta menjelaskan adanya konsekuensi hukum jika dokumen arsip hilang.
“Ini pidana karena menghilangkan. Artinya atasan PPID, mungkin sekda yah menjawab barangnya ada tapi dikecualikan atau dirahasiakan,” terangnya.
Ia menekankan bahwa dalam konteks ini, Pemkot Surakarta berfungsi sebagai LKD (Lembaga Kearsipan Daerah), sehingga semestinya memiliki kewajiban menyimpan dan menjaga dokumen negara yang bersifat arsip penting.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya