Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, kembali melayangkan somasi terbuka kedua kepada mantan Presiden Jokowi terkait polemik ijazah.
Ia menilai pernyataan Jokowi yang menyebut adanya "orang besar" di balik berlarutnya kasus dugaan ijazah palsu adalah tuduhan serius.
“Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Saudara Jokowi harus membuktikan tuduhan ada beking orang besar dibalik kasus ijazah palsu atau segera meminta maaf dihadapan publik,” tegas Ahmad saat diwawancara, Rabu (17/9/2025).
Untuk diketahui, Jokowi pernah menyampaikan bahwa isu ijazah yang menyeret namanya tak mungkin bertahan hingga empat tahun bila tidak ada pihak yang melindungi.
Pandangan tersebut pertama kali ia sampaikan di Solo pada 14 Juli 2025, lalu diulangi lagi di Jakarta pada 12 September 2025.
Namun, Ahmad berpendapat bahwa panjangnya polemik ini bukan karena adanya intervensi tokoh besar, melainkan karena dokumen asli ijazah Jokowi tak pernah dipublikasikan.
Menurutnya, berbagai gugatan perdata di PN Jakarta Pusat, PN Sleman, maupun PN Surakarta selalu berhenti di tahap eksepsi.
Karena itu, pengadilan tidak pernah sampai pada pokok perkara, termasuk soal keaslian ijazah.
“Sehingga, dapat disimpulkan justru Saudara Jokowi sendirilah yang membuat kasus ini berlarut-larut karena tak kunjung menunjukan ijazahnya, bukan karena ada orang besar atau ada yang memback-up kasus ini,” kata Ahmad menegaskan.
Lebih jauh, ia menilai gugatan dari masyarakat memiliki dasar yang kuat, yakni memastikan kebenaran sejarah kepemimpinan Indonesia.
“Adapun motifnya untuk membersihkan legacy sejarah bangsa Indonesia dari tuduhan pernah dipimpin Presiden berijazah palsu. Kami juga tidak ingin, mewariskan aib ijazah palsu ini kepada generasi selanjutnya,” tandasnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, Gajinya Rp 7 Juta Sebulan!
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?