POLHUKAM.ID - Bareskrim Polri menetapkan ratusan orang sebagai tersangka kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Pelaku tersebut berasal berasal dari sejumlah daerah yang terjadi kericuhan.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menuturkan, sebanyak 959 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa berujung ricuh tersebut.
"Polri menetapkan 959 orang tersangka," ucap Syahar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Dia menambahkan, jumlah tersebut berdasarkan penegakkan hukum yang dilakukan ditingkat Bareskrim Polri dan 15 Polda jajaran di Indonesia.
Dari ratusan tersangka, rinciannya di antaranya 664 orang dari umur dewasa dan 295 lainnya adalah anak-anak.
Syahar menyebut, para tersangka tersebut dijerat dengan berbagai macam pasal. Sejumlah barang bukti juga disita oleh kepolisian.
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Disarankan Gunakan Pasal Suap dan Pemerasan Jerat Eks Menag Yakut di Kasus Kuota Haji
INFO! Eks Ketua Relawan Jokowi Divonis Bebas di Perkara Cuci Uang Rp1,7 M Korupsi Nikel
Eks Ketua Relawan Jokowi Divonis Bebas di Perkara Cuci Uang Rp1,7 M Korupsi Nikel
Resmi Dicekal, Sinyal Kuat KPK Bidik Yaqut dan Bos Maktour sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji