POLHUKAM.ID - Silfester Matutina kembali jadi sorotan publik.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu tengah diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan karena statusnya sebagai terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Meski begitu, kuasa hukumnya memastikan Silfester masih berada di Indonesia.
Lechumanan, pengacara Silfester, menegaskan kliennya tidak melarikan diri ke luar negeri seperti yang sempat ramai diperdebatkan.
Ia menyebut Silfester masih aktif menghadiri kegiatan di berbagai daerah, termasuk Solo.
"Silfester masih di Indonesia, tidak ke mana-mana," ujar Lechumanan melalui pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube iNews, Jumat (26/9).
Rajin Kunjungi Solo, Fokus UMKM
Dalam penjelasannya, Lechumanan menyebut kunjungan Silfester ke Solo bukan untuk mencari dukungan politik, melainkan untuk menyosialisasikan program pemberdayaan UMKM.
Kota Solo disebut sebagai salah satu titik penting yang sering disambangi Silfester dalam rangka mendukung gerakan ekonomi kerakyatan.
Meski demikian, ia membantah anggapan bahwa Silfester kerap ke Solo untuk meminta arahan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Saya rasa tidak seperti itu," kata Lechumanan.
Keterangan ini menepis isu liar yang berkembang di publik, mengaitkan keberadaan Silfester di Solo dengan kedekatan politik tertentu.
Status Hukum Belum Tuntas
Kasus hukum Silfester sendiri berawal dari vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya