POLHUKAM.ID - Silfester Matutina kembali jadi sorotan publik.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu tengah diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan karena statusnya sebagai terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Meski begitu, kuasa hukumnya memastikan Silfester masih berada di Indonesia.
Lechumanan, pengacara Silfester, menegaskan kliennya tidak melarikan diri ke luar negeri seperti yang sempat ramai diperdebatkan.
Ia menyebut Silfester masih aktif menghadiri kegiatan di berbagai daerah, termasuk Solo.
"Silfester masih di Indonesia, tidak ke mana-mana," ujar Lechumanan melalui pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube iNews, Jumat (26/9).
Rajin Kunjungi Solo, Fokus UMKM
Dalam penjelasannya, Lechumanan menyebut kunjungan Silfester ke Solo bukan untuk mencari dukungan politik, melainkan untuk menyosialisasikan program pemberdayaan UMKM.
Kota Solo disebut sebagai salah satu titik penting yang sering disambangi Silfester dalam rangka mendukung gerakan ekonomi kerakyatan.
Meski demikian, ia membantah anggapan bahwa Silfester kerap ke Solo untuk meminta arahan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Saya rasa tidak seperti itu," kata Lechumanan.
Keterangan ini menepis isu liar yang berkembang di publik, mengaitkan keberadaan Silfester di Solo dengan kedekatan politik tertentu.
Status Hukum Belum Tuntas
Kasus hukum Silfester sendiri berawal dari vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?