Ia menegaskan, fakta persidangan seharusnya cukup kuat untuk meninjau ulang status hukum Dito.
“Fakta jelas diabaikan, yang muncul justru kesan pilih kasih. Publik bisa menilai sendiri: apakah penegakan hukum kita serius atau sekadar sandiwara politik?” pungkasnya.
Nama Dito Muncul di Persidangan
Nama Dito Ariotedjo mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 26 September 2023.
Saat itu, terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, mengaku pernah menyerahkan Rp27 miliar untuk "mengurus perkara" di Kejagung.
Hakim sempat menanyakan siapa sosok "Dito" yang dimaksud. Irwan dengan tegas menyebutnya sebagai Menpora yang saat ini masih menjabat.
Dana itu, menurut Irwan, disalurkan lewat dua orang perantara, yakni Resi dan Windy Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera).
Jerat 16 Tersangka
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus BTS Kominfo.
Nama terbaru yang ikut terseret adalah Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Achsanul ditetapkan tersangka pada 3 November 2023 setelah keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak menyebut dirinya menerima sekitar Rp40 miliar dari hasil rasuah.
Pemeriksaan Achsanul dilakukan pagi hari, dan pada siangnya statusnya langsung ditingkatkan menjadi tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Tipikor hingga UU TPPU, karena diduga kuat menerima aliran dana haram tersebut.
Sumber: Konteks
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?