Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025.
Klaim Kuat Tidak Terlibat Rekayasa Ijazah
Menjelang pemeriksaan, Rismon Sianipar menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa siap memenuhi panggilan penyidik. Ia mengklaim telah memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam proses mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Jokowi.
"Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar & Tifauzia Tyassuma) tidak pernah mengedit dan merekayasa dokumen ijazah Jokowi," tegas Rismon Sianipar kepada Tribunnews. Pemeriksaan ketiganya direncanakan akan dilakukan secara terpisah oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dua Klaster dan Delapan Tersangka
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa dalam kasus ini telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Artikel Terkait
Abraham Samad Bongkar Dosa Kolektif Pelemahan KPK: Ini Usulan Darurat untuk Prabowo
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji