Dewas KPK Akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution
POLHUKAM.ID - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menggelar musyawarah internal. Agenda utamanya adalah membahas kebutuhan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution. Pemanggilan ini terkait laporan dugaan penghambatan yang dilakukan oleh seorang Kasatgas Penyidikan KPK.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tersebut secara mendalam terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Masalah pemanggilan Bobby, kita akan musyawarahkan dulu. Apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk minta klarifikasi atau bagaimana," jelas Gusrizal di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Gusrizal menambahkan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu maksimal 15 hari.
Laporan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa
Laporan mengenai dugaan penghambatan ini sebelumnya telah dilayangkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin, 17 November 2025. Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menyatakan bahwa mereka menuntut KPK untuk melakukan audit internal secara total. Hal ini menyoroti pentingnya independensi KPK dalam mengusut dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Kami hari ini memberikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," papar Yusril di Gedung KPK C1, Jakarta.
Artikel Terkait
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!