Ringkus Dua Pengedar Ganja Seberat 4 Kg, BNN: Modusnya Menggunakan Jasa Ekspedisi

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 00:40 WIB
Ringkus Dua Pengedar Ganja Seberat 4 Kg, BNN: Modusnya Menggunakan Jasa Ekspedisi

Dia mengatakan, MAN kemudian menghubungi tersangka RY yang merupakan orang suruhannya untuk mengambil paket di tempat yang sudah ditentukan. Tersangka FD ditangkap di rumahnya, sedangkan tersangka RY diamankan di rumah sakit saat berobat.

Dari hasil penggeledahan di rumah RY, petugas mendapati 1 paket yang berisikan 4 bungkus berisi ganja seberat 4 kilogram.

"Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan, dan akan dijerat dengan Pasal 114, 111 jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," pungkasnya.

Sumber: repjogja.republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler