Marcella Bayar Buzzer Rp 597,5 Juta Sebulan untuk Bela Harvey Moeis
Pengacara Marcella Santoso mengungkap fakta mengejutkan di persidangan kasus suap hakim. Ia mengaku pernah membayar jasa pendengung atau buzzer sebesar Rp 597,5 juta per bulan untuk membela kliennya, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi timah.
Pengakuan di Hadapan Hakim
Jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan yang menyebut kesepakatan harga jasa tersebut. Marcella, yang hadir sebagai saksi, mengonfirmasi kebenaran nominal tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Marcella menyatakan pembayaran itu ditujukan kepada Adhiya Muzakki, yang dikenal sebagai bos buzzer, untuk mendapatkan opini yang menguntungkan di media sosial selama satu bulan.
Alasan Gunakan Jasa Buzzer
Marcella menjelaskan, langkah itu diambil karena Harvey Moeis merasa sangat tertekan akibat serangan masif komentar negatif di platform seperti Instagram, TikTok, dan X (Twitter). Ia meyakini ribuan komentar yang muncul bukan murni dari masyarakat, melainkan digerakkan oleh mesin atau robot.
"Kalau ada postingan negatif, komennya bisa sampai 10.000. Ya berarti itu enggak semuanya orang. Ada juga yang komputer, ada juga buzzer," ujar Marcella di sidang.
Artikel Terkait
Mengapa KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong? Ini Alasan Mengejutkan di Balik OTT Suap Proyek
KPK Ungkap Aliran Dana ke Japto Soerjosoemarno: Ada Apa dengan Jasa Pengamanan Perusahaan Batu Bara?
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan! Modus Bibit Nanas Fiktif Rugikan Negara Rp50 Miliar
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tertangkap KPK: Kronologi OTT, Profil, dan Fakta Pilkada yang Mencurigakan