Budi menambahkan bahwa untuk mendalami kasus ini, penyidik KPK memiliki sejumlah sumber informasi awal. Sumber-sumber tersebut berasal dari barang bukti elektronik (BBE) serta laporan dan informasi dari masyarakat.
"Dengan ramainya diperbincangkan di media sosial, itu juga menjadi salah satu sumber informasi yang berharga. Hal ini menjadi pengayaan bagi penyidik untuk kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap aktivitas-aktivitas yang diduga. Dengan demikian, perbincangan publik tersebut sangat membantu proses penyelidikan," pungkas Budi Prasetyo.
Pernyataan resmi KPK ini semakin mengukuhkan peran audit sosial dan keterbukaan informasi publik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?