Budi menambahkan bahwa untuk mendalami kasus ini, penyidik KPK memiliki sejumlah sumber informasi awal. Sumber-sumber tersebut berasal dari barang bukti elektronik (BBE) serta laporan dan informasi dari masyarakat.
"Dengan ramainya diperbincangkan di media sosial, itu juga menjadi salah satu sumber informasi yang berharga. Hal ini menjadi pengayaan bagi penyidik untuk kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap aktivitas-aktivitas yang diduga. Dengan demikian, perbincangan publik tersebut sangat membantu proses penyelidikan," pungkas Budi Prasetyo.
Pernyataan resmi KPK ini semakin mengukuhkan peran audit sosial dan keterbukaan informasi publik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya