Intensitas pemeriksaan ini mengindikasikan upaya KPK menelusuri dugaan pembiaran atau kesalahan prosedur di level manajemen puncak terkait proyek gas ini.
Kronologi Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Kasus ini berawal dari kesepakatan jual beli gas dengan skema advance payment (pembayaran di muka) senilai 15 juta dolar AS dari PGN kepada IAE. Dana tersebut awalnya diklaim sebagai syarat akuisisi Isargas Group (induk PT IAE) oleh PGN.
Namun, penyidikan menemukan bahwa rencana akuisisi dilakukan tanpa due diligence (uji tuntas) yang valid. Dana jumbo tersebut diduga dialihkan untuk membayar utang Isargas Group, bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp246 miliar.
Status Tersangka dan Terdakwa
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka:
- Hendi Prio Santoso (Mantan Dirut PGN 2009–2017).
- Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE).
Sementara itu, proses persidangan sedang berjalan terhadap:
- Danny Praditya (Mantan Direktur Komersial PT PGN).
- Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE).
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya