Intensitas pemeriksaan ini mengindikasikan upaya KPK menelusuri dugaan pembiaran atau kesalahan prosedur di level manajemen puncak terkait proyek gas ini.
Kronologi Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Kasus ini berawal dari kesepakatan jual beli gas dengan skema advance payment (pembayaran di muka) senilai 15 juta dolar AS dari PGN kepada IAE. Dana tersebut awalnya diklaim sebagai syarat akuisisi Isargas Group (induk PT IAE) oleh PGN.
Namun, penyidikan menemukan bahwa rencana akuisisi dilakukan tanpa due diligence (uji tuntas) yang valid. Dana jumbo tersebut diduga dialihkan untuk membayar utang Isargas Group, bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp246 miliar.
Status Tersangka dan Terdakwa
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka:
- Hendi Prio Santoso (Mantan Dirut PGN 2009–2017).
- Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE).
Sementara itu, proses persidangan sedang berjalan terhadap:
- Danny Praditya (Mantan Direktur Komersial PT PGN).
- Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE).
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?