Alasan Gugatan: Pasal Dinilai Membungkam Kritik Publik
Menurut para pemohon, pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan konstitusi dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945. Refly Harun menyatakan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP kerap disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat atau mantan pejabat.
"Sering kali kritik terhadap tindakan publik pejabat yang telah purnatugas digeser menjadi domain privat, lalu dikenakan pasal-pasal ini," ujar Refly dalam sidang.
Kritik untuk Transparansi Dikriminalisasi?
Para pemohon mencontohkan, opini atau penelitian publik terkait keaslian dokumen seperti ijazah pejabat negara seharusnya dilindungi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik. Namun, aktivitas tersebut justru rentan dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal tentang pencemaran nama baik.
Mereka berargumen bahwa kritik yang didasari riset untuk kepentingan publik, tanpa niat jahat semata, seharusnya tidak dapat dipidana. Gugatan ini diajukan untuk mencegah penggunaan hukum pidana sebagai alat pembungkam suara kritis di ruang digital dan publik.
Artikel Terkait
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?