Alasan Gugatan: Pasal Dinilai Membungkam Kritik Publik
Menurut para pemohon, pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan konstitusi dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945. Refly Harun menyatakan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP kerap disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat atau mantan pejabat.
"Sering kali kritik terhadap tindakan publik pejabat yang telah purnatugas digeser menjadi domain privat, lalu dikenakan pasal-pasal ini," ujar Refly dalam sidang.
Kritik untuk Transparansi Dikriminalisasi?
Para pemohon mencontohkan, opini atau penelitian publik terkait keaslian dokumen seperti ijazah pejabat negara seharusnya dilindungi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik. Namun, aktivitas tersebut justru rentan dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal tentang pencemaran nama baik.
Mereka berargumen bahwa kritik yang didasari riset untuk kepentingan publik, tanpa niat jahat semata, seharusnya tidak dapat dipidana. Gugatan ini diajukan untuk mencegah penggunaan hukum pidana sebagai alat pembungkam suara kritis di ruang digital dan publik.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?