AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan

- Jumat, 06 Maret 2026 | 11:00 WIB
AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan

Kombes Pol Zulham menegaskan bahwa keputusan sidang etik akan didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan sekadar pengakuan. Ia bahkan menyatakan bahwa terduga telah mengorbankan anak buahnya sendiri dalam kasus ini.

Awal Terungkap: Pengakuan Bandar Sabu ET alias OL

Kasus ini berawal dari penangkapan bandar narkoba ET alias OL yang menguasai 100 gram sabu. Saat diperiksa, bandar tersebut mengaku telah rutin menyetor uang kepada dua anggota polisi, yaitu AKP Arifan Efendi dan personel berinisial N, sejak September 2025.

Besaran setoran awal yang diungkapkan bandar mencapai Rp13 juta per minggu sebagai "jaminan" agar operasinya tidak diganggu. Pengakuan inilah yang memicu Bidpropam Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan akhirnya menjatuhkan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) kepada AKP Arifan Efendi sebelum sidang etik digelar.

Komitmen Tegas Polri: Tidak Ada Toleransi

Merespons kasus ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusinya. Polri menyatakan tidak akan memberikan toleransi atau perlakuan istimewa bagi anggota yang terbukti melanggar, terutama yang terkait dengan narkoba.

"Kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas... Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas, enggak ada," tegas Irjen Johnny Eddizon Isir. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa proses hukum dan etik akan berjalan tanpa pandang bulu.

Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini