Kombes Pol Zulham menegaskan bahwa keputusan sidang etik akan didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan sekadar pengakuan. Ia bahkan menyatakan bahwa terduga telah mengorbankan anak buahnya sendiri dalam kasus ini.
Awal Terungkap: Pengakuan Bandar Sabu ET alias OL
Kasus ini berawal dari penangkapan bandar narkoba ET alias OL yang menguasai 100 gram sabu. Saat diperiksa, bandar tersebut mengaku telah rutin menyetor uang kepada dua anggota polisi, yaitu AKP Arifan Efendi dan personel berinisial N, sejak September 2025.
Besaran setoran awal yang diungkapkan bandar mencapai Rp13 juta per minggu sebagai "jaminan" agar operasinya tidak diganggu. Pengakuan inilah yang memicu Bidpropam Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan akhirnya menjatuhkan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) kepada AKP Arifan Efendi sebelum sidang etik digelar.
Komitmen Tegas Polri: Tidak Ada Toleransi
Merespons kasus ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusinya. Polri menyatakan tidak akan memberikan toleransi atau perlakuan istimewa bagi anggota yang terbukti melanggar, terutama yang terkait dengan narkoba.
"Kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas... Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas, enggak ada," tegas Irjen Johnny Eddizon Isir. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa proses hukum dan etik akan berjalan tanpa pandang bulu.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Etik
KPK Ungkap Modus Grup WA Belanja RSUD untuk Salurkan Uang ke Keluarga Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq Klaim Sedang Bersama Gubernur Saat OTT, Ahmad Luthfi Bantah Tegas: Siapa yang Bohong?
KPK Tangkap Bupati Saat Ngecas Mobil Listrik: Ini Kasus dan Kronologi Lengkapnya