Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia

- Sabtu, 25 April 2026 | 17:50 WIB
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia

Sementara itu, tersangka Ronny Ika Setiawan diduga membuka rekening penampungan atas perintah seorang narapidana di Lapas Tegal. Pengembangan kasus menemukan bahwa rekening atas nama Ronny digunakan untuk menampung uang jaringan narkoba Pak Cik Hendra.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka, dia mengaku rekening dibuatnya atas suruhan seorang narapidana di Lapas Tegal, Jawa Tengah," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.

Ronny diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017. Setelah bebas, ia dikenalkan dengan narapidana bernama Fajar alias Pajero, yang beberapa kali meminjamkannya uang. Pada Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat Ronny bersiap berangkat kerja di Distributor Seafood Tomang Jakarta Barat, ia ditelepon oleh Fajar dan diminta membuat rekening baru atas namanya.

Polisi menegaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung hasil transaksi narkoba dari beberapa sindikat besar. Rekening-rekening ini digunakan untuk mendukung operasional bisnis narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra, yang saat ini berstatus buron (DPO) dan menjalankan bisnisnya dari Malaysia.

"Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi narkoba untuk sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra (WNI asal Aceh yang menjalankan operasional bisnis narkoba dari Malaysia, status DPO)," tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.

Lebih lanjut, rekening tersebut juga digunakan untuk bertransaksi dengan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor. Bareskrim Polri memastikan bahwa para tersangka diduga sadar bahwa rekening atas nama mereka digunakan untuk menampung hasil kejahatan narkotika.

Halaman:

Komentar