Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mardani Maming tidak menggiring opini. Hal tersebut disampaikan KPK lantaran mantan bupati Tanah Bumbu mengaku dikriminalisasi terkait status tersangka dan pencekalan.
"KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Dia menegaskan, pembentukan opini tersebut justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi. KPK meminta semua pihak yang terlibat perkara agar bersikap kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum.
"Kami juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan mengawal proses yang sedang KPK lakukan ini," katanya.
Sebelumnya, Mardani Maming menuding adanya mafia hukum di Indonesia dan memina negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum. Hal tersebut lantaran Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Maming mengaku belum menerima surat penetapan tersangka. Bendahara Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (Bendum PBNU) tersebut menyesalkan mengapa publik mengetahui lebih dahulu terkait statusnya itu.
Pada Senin (21/6/2022), KPK mengonfirmasi mereka mencekal dua orang terkait kasus dugaan korupsi. Lembaga antirasuah itu menjelaskan pencekalan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya