"Saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Pencekalan Mardani juga dikonfirmasi oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham. Pencekalan terhadap mantan ketua umum BPP HIPMI itu dilakukan selama enam bulan ke depan.
"Betul (dicegah) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Terkait kasus tersebut, KPK hingga kini masih belum terbuka terkait kasus yang dugaan korupsi yang saat ini menjerat Mardani Maming. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kasus yang menjerat Mardani akan dipublikasikan segera.
"Secara resmi belum kami umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kami akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Alex.
Mardani Maming sebelumnya sempat diperiksa KPK hingga 12 jam pada Kamis (2/6) lalu dan dikonfirmasi terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Mardani sebelumnya juga sempat menjadi saksi terkait izin penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya