Mardani Maming Bilang Dikriminalisasi KPK, Reaksi MAKI Langsung Bilang Begini

- Rabu, 22 Juni 2022 | 13:10 WIB
Mardani Maming Bilang Dikriminalisasi KPK, Reaksi MAKI Langsung Bilang Begini

"Jadi menurut saya tidak pas kalau Mardani H Maming mengatakan dikriminalisasi karena apapun dia pernah menjadi bupati dua periode. Dan saat itu dia pasti telah bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegas Boyamin Saiman hari ini, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Politikus PDIP Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Penyidikan Kami Berdasarkan Bukti

Menurut Boyamin, jika Mardani H Maming saat menjabat bupati bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku, maka saat ini KPK dalam melakukan cekal juga sedang menjalankan undang-undang yang berlaku. 

"Lha sementara KPK kan juga menjalankan UU yang sedang berlaku, di mana mungkin menurut KPK sudah ada barang bukti, ada unsur. Bahkan mungkin lebih jauh lagi, KPK menganggap ada mens rea [sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan atau niat jahat]," sambung Boyamin 

Boyamin tegas mengaku tidak sependapat dengan istilah kriminalisasi. Dia mencontohkan kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar, di mana Boyamin menjadi Koordinator Kuasa hukum Antasari saat itu. 

Baca Juga: Mardani Maming Mengaku Dikriminalisasi, KPK Cuma Minta Kooperatif

"Saat membela Pak Antasari Azhar saja, saya tetap menganggapnya bukan kriminilasisi. Bahwa jika dianggap ada proses tidak cukup bukti, tidak memenuhi unsur, ya kita bawa ke pengadilan. Saya berjuang di pengadilan untuk membela Pak Antasari Azhar," ujarnya.

"Dan setidaknya Pak Antasari dari hukuman 18 tahun penjara hanya menjalani 6,5 tahun. Nah itu proses-proses mematuhi hukum. Jadi saya paling tidak setuju istilah kriminalisasi," tegasnya. 

Oleh sebab itu, menurut Boyamin, tidak ada istilah kriminalisasi dan sudah seharusnya semua orang patuh terhadap proses hukum yang sedang terjadi di penegak hukum, baik polisi, jaksa, atau KPK. 

"Kita ikuti saja. Nanti kalau tidak bersalah kan bakal diputus tidak bersalah. Pengadilan merupakan sarana terbaik untuk membela diri karena di sana hakim belum tentu memutus bersalah. Banyak kok yang diputus bebas. Kalau Mardani H Maming yakin tidak bersalah, ya dia seharusnya yakin bakal diputus bebas. Itu yang utama," ungkapnya.

Baca Juga: Reaksi Keras PWNU Soal Pencekalan Mardani H Maming: Tak Ada Kaitan dengan Organisasi NU!

Hal kedua, kata Boyamin, Mardani H Maming juga bisa mengajukan upaya pra peradilan kalau menganggap penetapan tersangka tidak sah, karena ada sarananya, ada kanalnya. 

"Jadi diikuti saja dan dipatuhi. Menurut saya tidak perlu ngeles ke sana ke mari. Justru kalau ngeles ke sana ke mari itu bentuk 'ketakutan'. Jadi patut kita kritiklah pernyataan Maming yang menyebut dikriminalisasi," tambahnya. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler