Mardani Maming Bilang Dikriminalisasi KPK, Reaksi MAKI Langsung Bilang Begini

- Rabu, 22 Juni 2022 | 13:10 WIB
Mardani Maming Bilang Dikriminalisasi KPK, Reaksi MAKI Langsung Bilang Begini

Baca Juga: Mardani Maming Disebut Jadi Tersangka, Tokoh NU Sindir PBNU Pilih Bendum Tak Teliti Rekam Jejaknya

Terkait perkara yang dihadapi Mardani, Boyamin mengingatkan, kesaksian saksi Christian Soetio, Direktur PT CPN yang juga adik almarhum Henri Soetio Dirut PT PCN, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyebut ada transfer Rp89 miliar dari PT PCN yang menerima pengalihan IUP ke dua perusahaan terafiliasi Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). 

"Kalau buka-bukaan materi perkara, kita bisa disuksikan semua. Dalilnya Maming kan tidak ada kaitannya, tapi kan bisa saja dua perusahaan yang menerima duit dari perusahaannya Henri Soetio itu perusahaan siapa? Atas dasar kesepakatan apa (terima Rp89 miliar)? Kerja sama atau investasi?" tanya Boyamin.

Menurutnya, KPK tampaknya mampu merumuskan sesuai pasal-pasal UU Pemberantasan Tipikor dan juga minimal terpenuhinya dua alat bukti, yaitu saksi maupun dokumen. 

"Jadi sebaiknya ya diikuti dan dipatuhi. Bahkan kalau perlu Maming minta prosesnya dipercepat supaya bisa segera terbuka di pengadilan," pungkasnya. 

Baca Juga: Gus Yahya Belum Ambil Tindakan terhadap Mardani Maming yang Disebut Sudah Berstatus Tersangka

Sebelumnya, Mardani H Maming sendiri buka suara terkait tindakan hukum KPK terhadap dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam hal itu, dirinya merasa dikriminalisasi bahkan menuding adanya mafia hukum di Indonesia. Mardani H Maming meminta agar negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum. 

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Maming dalam pernyataan resmi beberapa hari lalu.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tanggapi Pencekalan KPK terhadap Politisi PDIP Mardani H. Maming

Perlu diketahui, sebelumnya pihak KPK melalui surat  bernomor R-1334 telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Mardani H Maming dan adiknya Rois Sunandar Maming kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI. 

KPK beralasan sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, saat bupati dijabat oleh Mardani pada periode 2010-2018 lalu.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler