Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (21/6) kemarin, hakim tunggal sidang praperadilan Anry Widio Laksono memutuskan menerima praperadilan yang diajukan Titan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Titan memilih menempuh jalur hukum praperadilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Badan Reserse Kriminal Polri.
Sidang perdana gugatan bernomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL., berlangsung pada Senin (13/5) silam, setelah tertunda sebanyak dua kali.
Dalam permohonannya, pengacara Titan menyampaikan, tindak kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena mereka menyidik ulang kasus yang sama yang sebelum telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021.
Dalam penyidikan pertama itu, polisi menuding, manajemen Titan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Dalam penyidikan kedua pada pertengahan Desember 2021, meski polisi telah menghentikan penyidikan, polisi membuka kembali kasus ini. Dalih polisi, mereka menerima laporan baru.
“Inilah yang kami praperadilkan. Apa yang sudah mereka hentikan, tidak boleh dibuka lagi tanpa seijin pengadilan,” beber Haposan.
Dalam permohonannya, pengacara Jhon Panggabean dan Suradi dari kantor pengacara Haposan Hutagalung and Partners mengajukan 11 petitum. Di antaranya, satu, menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tiga, menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya