Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (21/6) kemarin, hakim tunggal sidang praperadilan Anry Widio Laksono memutuskan menerima praperadilan yang diajukan Titan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Titan memilih menempuh jalur hukum praperadilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Badan Reserse Kriminal Polri.
Sidang perdana gugatan bernomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL., berlangsung pada Senin (13/5) silam, setelah tertunda sebanyak dua kali.
Dalam permohonannya, pengacara Titan menyampaikan, tindak kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena mereka menyidik ulang kasus yang sama yang sebelum telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021.
Dalam penyidikan pertama itu, polisi menuding, manajemen Titan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Dalam penyidikan kedua pada pertengahan Desember 2021, meski polisi telah menghentikan penyidikan, polisi membuka kembali kasus ini. Dalih polisi, mereka menerima laporan baru.
“Inilah yang kami praperadilkan. Apa yang sudah mereka hentikan, tidak boleh dibuka lagi tanpa seijin pengadilan,” beber Haposan.
Dalam permohonannya, pengacara Jhon Panggabean dan Suradi dari kantor pengacara Haposan Hutagalung and Partners mengajukan 11 petitum. Di antaranya, satu, menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tiga, menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!