Hakim Terima Gugatan Pra Peradilan Titan, Ini Alasannya

- Rabu, 22 Juni 2022 | 23:40 WIB
Hakim Terima Gugatan Pra Peradilan Titan, Ini Alasannya

Petitum empat, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022. 

Lima, memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/ RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022.

Enam, menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/175/IV/RES.1.11./2022/ Dittipideksus tanggal 13 April 2022 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 16/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng tanggal 13 April 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Tujuh, menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan tertanggal 21 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 25 April 2022 serta Surat Tanda Penerimaan tertanggal 25 April 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Selain itu, hakim mengacu keterangan saksi ahli Guru Besar Ilmu Pidana Fakultas Hukum UGM Profesor Marcus Priyo Gunarto yang dihadirkan di persidangan pada Jumat (17/6) silam, polisi tidak bisa menyidik kembali perkara dengan tempus dan locus delicty, pemeriksaan para pihak, serta pasal-pasalyang diterapkan sama dengan penyidikan sebelumnya. 

“Mengacu pada nebis in idem, apa yang dilakukan pihak penyidik dikategorikan sama. Karena itu permohonan pemohon harus diterima,” tegas Hakim Anry. 

Anry pun mengingatkan, penyidik harus bersikap profesional dalam melakukan penegakan hukum. 

“Penegakan hukum secara tidak bertanggungjawab dengan melanggar aturan hukum yang berlaku, maka akan menodai upaya penegakan hukum itu sendiri,” pungkas Hakim Anry.

Sumber: m.jpnn.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler