Jemaat IRC Medan Minta Kepastian Hukum Soal Kasus Perusakan Gereja

- Kamis, 23 Juni 2022 | 12:00 WIB
Jemaat IRC Medan Minta Kepastian Hukum Soal Kasus Perusakan Gereja

Pendeta Dr Asaf T Marpaung sebagai pelapor yang merupakan Pemimpin Gereja IRC mengatakan sudah 4 tahun laporan pengaduan jemaat IRC belum juga tuntas oleh Polrestabes Medan.

Baca Juga: Viral Lebih dari 30 Orang Justru Antarkan Nyawanya dalam Acara Amal di Gereja 

"Kami berharap kepastian hukum di negeri ini untuk kasus perusakan Gereja IRC yang terjadi pada 14 Mei 2018 yang lalu," ujarnya, Kamis (23/6/2022).

Pdt Dr Asaf Marpaung menambahkan, selama 4 tahun ini, proses perkara tidak ada kepastian hukum yang jelas dari aparat. 

Baca Juga: Percepat Vaksinasi, Dinkes Medan Lakukan Pemantauan dan Evaluasi di 41 UPT Puskesmas

"Pelaku yang dilaporkan GT Marbun dkk, merupakan mantan jemaat IRC [keluar April 2015], hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan kami nilai terkesan kebal hukum. Ada apa ini, di mana letak keadilan hukum di negeri ini," cetus Pdt Dr Asaf Marpaung yang didampingi kuasa hukum Tribrata Hutauruk SH, MH.

Pdt Dr Asaf Marpaung menerangkan, beberapa waktu lalu Majelis Pimpinan Pusat Indonesia Revival Church (IRC) telah melayangkan surat ke Direskrim Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda Sumut perihal pengaduan jemaat Gereja IRC untuk dilakukan gelar perkara.

"Dalam surat tersebut, kami minta agar dilakukan penegakan hukum/kepastian hukum dan kepada pelaku untuk segera diseret ke meja pengadilan untuk diadili sesuai perbuatan pidanan yang melanggar hukum pasal 170 KHUP," beber Pdt Dr Asaf Marpaung yang juga Pemimpin Gereja IRC se-Indonesia.

Halaman:

Komentar

Terpopuler