Pendeta Dr Asaf T Marpaung sebagai pelapor yang merupakan Pemimpin Gereja IRC mengatakan sudah 4 tahun laporan pengaduan jemaat IRC belum juga tuntas oleh Polrestabes Medan.
"Kami berharap kepastian hukum di negeri ini untuk kasus perusakan Gereja IRC yang terjadi pada 14 Mei 2018 yang lalu," ujarnya, Kamis (23/6/2022).
Pdt Dr Asaf Marpaung menambahkan, selama 4 tahun ini, proses perkara tidak ada kepastian hukum yang jelas dari aparat.
"Pelaku yang dilaporkan GT Marbun dkk, merupakan mantan jemaat IRC [keluar April 2015], hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan kami nilai terkesan kebal hukum. Ada apa ini, di mana letak keadilan hukum di negeri ini," cetus Pdt Dr Asaf Marpaung yang didampingi kuasa hukum Tribrata Hutauruk SH, MH.
Pdt Dr Asaf Marpaung menerangkan, beberapa waktu lalu Majelis Pimpinan Pusat Indonesia Revival Church (IRC) telah melayangkan surat ke Direskrim Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda Sumut perihal pengaduan jemaat Gereja IRC untuk dilakukan gelar perkara.
"Dalam surat tersebut, kami minta agar dilakukan penegakan hukum/kepastian hukum dan kepada pelaku untuk segera diseret ke meja pengadilan untuk diadili sesuai perbuatan pidanan yang melanggar hukum pasal 170 KHUP," beber Pdt Dr Asaf Marpaung yang juga Pemimpin Gereja IRC se-Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?