Sementara itu, Tribrata Hutauruk SH MH, kuasa hukum jemaat Gereja IRC berkomentar, pada 14 Mei 2018, kliennya membuat laporan pengaduan di Polda Sumut bernomor STTLP/582/V/2018/SPKT "II". Namun, aduan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
"Dr Asaf Marpaung sebagai pelapor, mengadukan GT Marbun Dkk sebagai terlapor ke polisi, dengan dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama Geraja IRC berlokasi di Jalan Setia Budi Gang Rahmad nomor 7 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan," jelas Tribrata.
Dikatakannya, perkara yang dilaporkan kliennya hingga kini belum juga digelar oleh penyidik kepolisian.
"Padahal, alat bukti, saksi ahli dan saksi fakta telah kita lengkapi ke penyidik. Tapi anehnya, mengapa hingga saat ini [sudah 4 tahun] pengaduan jemaat Gereja IRC tak kunjung digelar perkara. Bahkan, terduga pelakunya masih berkeliaran bebas menghirup udara tanpa tersentuh oleh hukum," sebutnya.
Tribrata Hutauruk mengharapkan kepastian hukum bagi jemaat Gereja IRC, atas pengerusakan gereja yang dilakukan terlapor secara bersama-sama. "Kami harap dan minta keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya