Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak," ungkap Ali di Gedung Merah Putih.
Ali juga menegaskan pihaknya siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dalam proses gugatan tersebut.
"Kami tegaskan, seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," terangnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis