Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak," ungkap Ali di Gedung Merah Putih.
Ali juga menegaskan pihaknya siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dalam proses gugatan tersebut.
"Kami tegaskan, seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," terangnya.
Sumber: genpi.co
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Jokowi Titip Nama Pengganti Jaksa Agung ke Prabowo, Siapa Kandidat yang Bikin Gerah?
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut