“Dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).
Lanjut Zulpan, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Perintah penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022. Lalu, sebagai tindak lanjut penyidik juga akan telah menyita barang bukti terkait kasus ini.
Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti itu ke laboratorium forensik sebagai bagian dari proses penyidikan. Hanya saja, dia tidak membeberkan barang bukti apa yang disita.
"Mengajukan pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik," kata Zulpan.
Adapun Pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156(a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Eks Wakapolri: Erick Thohir Bisa jadi Tersangka Buntut Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris ID Food
Soroti Perkembangan Kasus Pagar Laut, Mahfud MD: Sekarang Kasusnya Hilang
Hitungan MAKI Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Merugikan Negara Rp1 Triliun
Ini Alasan KPK Pakai Sprindik Umum di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut