Sebelumnya Pemprov DKI secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin itu, buntut promosi minuman keras gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad dan Maria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan, pencabutan itu, setelah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPK UMKM) Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, keenam karyawan Holywings yang disebut sebagai penanggung jawab promosi Holywings telah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Mereka ditangkap sebagai buntut dari promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya